SOKOGURU - Pemerintah menyediakan bantuan sosial pendidikan untuk memastikan anak-anak dari keluarga miskin tetap bisa mengenyam pendidikan. Salah satu bentuknya adalah Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan ditujukan untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. Bantuan ini diberikan setiap tahun dan langsung disalurkan ke rekening siswa penerima.
Salah satu syarat utama penerima bansos pendidikan adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini dapat dicek melalui situs Kemensos atau kelurahan setempat.
Anak yang memiliki KIP aktif juga secara otomatis terdaftar sebagai calon penerima PIP. Namun, sekolah juga bisa mengusulkan siswa yang belum punya KIP tetapi masuk kategori kurang mampu.
Syarat lain adalah terdaftar aktif di sekolah formal atau nonformal (PKBM). Status sekolah ini harus terdaftar resmi di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemendikbud.
Prioritas Bansos Pendidikan
Bansos pendidikan ini diprioritaskan untuk anak yatim, piatu, anak dengan disabilitas, atau yang berasal dari keluarga buruh harian, petani, hingga pekerja informal.
Orang tua tidak harus memiliki pekerjaan tetap, asalkan masuk dalam kategori ekonomi tidak mampu berdasarkan DTKS. Ini juga mencakup keluarga yang terdampak PHK atau bencana.
Penerima bansos pendidikan akan mendapatkan bantuan sesuai jenjang pendidikan. Untuk SD sekitar Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu, dan SMA/SMK Rp1 juta per tahun.
Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening Bank BNI atas nama siswa. Proses aktivasi rekening dilakukan melalui sekolah yang bersangkutan.
Agar dana bisa cair, siswa wajib aktif bersekolah dan mengikuti proses belajar. Jika ditemukan tidak aktif atau putus sekolah, dana bisa dibatalkan.
Cara Mendaftar Bansos Pendidikan
Cara daftar bansos pendidikan bisa dilakukan dengan meminta sekolah untuk mengusulkan nama siswa ke sistem PIP. Orang tua juga bisa berkonsultasi ke dinas pendidikan setempat.
Pendaftaran tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan perantara atau jasa calo. Semua prosesnya dilakukan melalui jalur resmi sekolah dan pemerintah.
Jika belum memiliki KIP, orang tua dapat mengajukan secara mandiri melalui sekolah dengan melampirkan Kartu Keluarga dan surat keterangan tidak mampu. KIP akan dikirimkan setelah diverifikasi.
Dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, siswa dari keluarga kurang mampu bisa tetap melanjutkan sekolah. Bantuan ini sangat penting untuk mencegah angka putus sekolah. (*)